Sabtu, 05 Januari 2008

Usut Tuntas Pejabat yang Mengobral Aset Konglomerat

[Sinar Harapan] - Menarik sekali pernyataan mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli yang jujur mengakui bahwa di era pemerintahan Gus Dur, pihaknya enggan menjual murah aset-aset konglomerat yang dalam penguasaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sayangnya di era pemerintahan berikutnya justru aset-aset tersebut akhirnya diobral murah oleh BPPN, tentu atas restu pemerintah.
Oleh sebab itu, keinginan Rizal Ramli (yang sempat hadir di Gedung Bundar) agar Kejaksaan Agung bukan hanya memeriksa dirinya, namun juga memangil pejabat saat ini yang waktu itu dinilai memiliki andil dalam pengambilan keputusan tersebut, yaitu Menko Perekonomian Budiono. Harapan Rizal Ramli tentu patut mendapat apresiasi, apalagi kasus BLBI yang sebenarnya sudah jelas, dalam pemerintahan Yudhoyono saat ini malah semakin tidak jelas.
Sebagai ilustrasi, penjualan saham BCA merupakan kisah tragis penjualan asset bekas milik konglomerat oleh BPPN waktu itu. Seperti diketahui, BCA hanya dijual Rp 5 triliun padahal pada saat yang sama bank swasta terbesar itu memiliki hak tagih kepada pemerintah sebesar Rp 40 triliun. Dalam perkembangannya, kini bank tersebut memiliki nilai Rp 95 triliun.
Demikian besar potensi kerugian yang dialami oleh pemerintah, dan juga konglomerat pemilik asal asset tersebut. Sudah sepantasnya penegak hukum mencari siapa saja pejabat-pejabat yang paling bertanggung jawab atas obral aset murah secara sembrono ini. Bukan tidak mungkin, terjadi kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan konglomerat hitam yang gemar mengambil aset-aset BPPN. Inilah yang seharusnya dauber-uber oleh Kejaksaan Agung.
Apalagi media massa sering memberitakan informasi bahwa ada konglomerat hitam yang membeli aset konglomerat lain dengan biaya minimal, namun ogah membayar kewajiban-kewajiban kepada krediturnya. Ini sangat memprihatinkan karena dengan demikian konglomerat hitam tersebut tidak bedanya dengan mengobrak-abrik bangunan investasi nasional yang dengan susah payah sedang ditata oleh pemerintahan Yudhoyono

Usut Tuntas Pejabat yang Mengobral Aset Konglomerat

[Sinar Harapan] - Menarik sekali pernyataan mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli yang jujur mengakui bahwa di era pemerintahan Gus Dur, pihaknya enggan menjual murah aset-aset konglomerat yang dalam penguasaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sayangnya di era pemerintahan berikutnya justru aset-aset tersebut akhirnya diobral murah oleh BPPN, tentu atas restu pemerintah.

Oleh sebab itu, keinginan Rizal Ramli (yang sempat hadir di Gedung Bundar) agar Kejaksaan Agung bukan hanya memeriksa dirinya, namun juga memangil pejabat saat ini yang waktu itu dinilai memiliki andil dalam pengambilan keputusan tersebut, yaitu Menko Perekonomian Budiono.

Harapan Rizal Ramli tentu patut mendapat apresiasi, apalagi kasus BLBI yang sebenarnya sudah jelas, dalam pemerintahan Yudhoyono saat ini malah semakin tidak jelas.

Sebagai ilustrasi, penjualan saham BCA merupakan kisah tragis penjualan asset bekas milik konglomerat oleh BPPN waktu itu. Seperti diketahui, BCA hanya dijual Rp 5 triliun padahal pada saat yang sama bank swasta terbesar itu memiliki hak tagih kepada pemerintah sebesar Rp 40 triliun. Dalam perkembangannya, kini bank tersebut memiliki nilai Rp 95 triliun.

Demikian besar potensi kerugian yang dialami oleh pemerintah, dan juga konglomerat pemilik asal asset tersebut. Sudah sepantasnya penegak hukum mencari siapa saja pejabat-pejabat yang paling bertanggung jawab atas obral aset murah secara sembrono ini. Bukan tidak mungkin, terjadi kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan konglomerat hitam yang gemar mengambil aset-aset BPPN. Inilah yang seharusnya dauber-uber oleh Kejaksaan Agung.

Apalagi media massa sering memberitakan informasi bahwa ada konglomerat hitam yang membeli aset konglomerat lain dengan biaya minimal, namun ogah membayar kewajiban-kewajiban kepada krediturnya. Ini sangat memprihatinkan karena dengan demikian konglomerat hitam tersebut tidak bedanya dengan mengobrak-abrik bangunan investasi nasional yang dengan susah payah sedang ditata oleh pemerintahan Yudhoyono.

(Tulisan ini juga dipublikasikan di : Rakyat Merdeka, Okezone Dotcom, dan sebagainya).

Selasa, 04 Desember 2007

Pemeriksaan Kasus BLBI Jangan Menabrak Hukum

[Liputan 6] - Pemeriksaan atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hendaknya jangan menabrak hukum. Jika terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat hukum dalam kasus ini, maka diprediksi akan meruntuhkan semua bangunan kepercayaan dunia usaha nasional dan internasional. Sebaiknya, Kejaksaan Agung bijaksana dan berhati-hati dalam penanganan masalah ini.

Seperti diberitakan media massa, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Salim menjelaskan bahwa pengusaha Anthony Salim diperiksa tim penyidik Kejaksaaan Agung pada Kamis (6/12) terkait kasus BLBI. Pertanyaan kita adalah, ada apa dengan Anthony Salim? Pertanyaan ini sangat penting, karena seperti yang sudah menjadi konsumsi media, setidaknya beberapa hal penting yang perlu diketahui publik kembali. Pertama, BCA yang menerima BLBI telah menyelesaikan sendiri pinjaman BLBI melalui program rekapitalisasi, dimana BLBI dikonversi menjadi saham dalam BCA sehingga pemerintah memiliki 92,8% saham BCA.

Kedua, Keluarga Salim sebagai eks pemegang saham pengendali BCA mengadakan perjanjian dengan pemerintah (Menkeu dan Ketua BPPN/Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dalam bentuk Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), yaitu penyelesaian kewajiban Keluarga Salim dengan cara asset settlement, yang dinilainya setara dengan jumlah Keluarga Salim, tanpa disertai jaminan pribadi.

Ketiga, Salim telah menyelesaikan seluruh kewajibannya berdasarkan MSAA. BPPN menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada tanggal 11 Maret 2004 yang menyatakan bahwa Keluarga Salim telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada BPPN sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perjanjian MSAA. Karena itu, Keluarga Salim diberikan pembebasan dan pelepasan dalam rangka pemberian jaminan kepastian hukum. Kini, masalah BLBI diributkan kembali dan menjadi perhatian Kejakgung. Mudah-mudahan pemeriksaan yang dilakukan bisa memberikan kejernihan dalam masalah ini, bukan malah menjadi sumber persoalan yang lebih besar bagi bangsa ini.

(Tulisan ini juga dipublikasikan di : Sinar Harapan, Bisnis Indonesia, dan sebagainya).