<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4154154558907323338</id><updated>2011-04-21T10:59:55.736-07:00</updated><title type='text'>Teguh Bangun Nusantara</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://teguhbangun.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4154154558907323338/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://teguhbangun.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>The Indonesia Monitor Group</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='11' src='http://4.bp.blogspot.com/_0UPEOPIVbtw/Skd8EA6mv3I/AAAAAAAAAAc/myLYO5WdF1I/S220/logo+Teguh+Bangun+Nusantara.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>7</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4154154558907323338.post-7879528531930009975</id><published>2008-04-14T07:31:00.000-07:00</published><updated>2008-04-25T07:35:57.545-07:00</updated><title type='text'>Iklan Tarif Seluler yang Membohongi Bisa Dipolisikan</title><content type='html'>&lt;span style="font-size: 10pt;font-family:Georgia;" &gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt;&lt;a href="http://www.mediakonsumen.com/index.php?name=News&amp;amp;file=article&amp;amp;sid=2061&amp;amp;theme=Printer"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Media Konsumen] &lt;/span&gt;&lt;/a&gt;- Iklan promosi tarif seluler yang  mengandung kebohongan publik dapat dilaporkan kepada Kepolisian Republik  Indonesia (Polri) oleh konsumen seluler. Selain menyesatkan konsumen, gencarnya  promosi tariff seluler dipandang menabrak Undang-Undang Perlindungan Konsumen  (UUPK), dan bukan merupakan praktek bisnis yang etis.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt;Oleh sebab itu,  beberapa organisasi non pemerintah seperti Komunitas Pemantau Telekomunikasi  Indonesia (KPTI), Indonesia Monitor Network (IMN) dan Information &amp;amp;  Telecommunication Care (Telecom Care) yang tergabung dalam organisasi Konsorsium  Mitra Konsumen Indonesia (MKI) meminta dengan sungguh-sungguh agar perusahaan  seluler yang terindikasi melakukan kebohongan publik segera menghentikan iklan  seluler.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt;Kajian ilmiah mengenai tariff seluler dinilai telah melanggar  UUPK, terutama terutama pasal 9 dan 10 UUPK. Dalam pasal 9 UUPK terdapat  larangan bagi pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu  barang dan/atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah. Sedangkan dalam pasal  10 UUPK, ada aturan dilarang menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan  untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau  membuat pernyataan yang tidak benar.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt;Karenanya, jika masih ada perusahaan  seluler yang membandel dengan menampilkan iklan-iklan berukuran raksasa di  tempat-tempat strategis, maka MKI akan mengambil prakarsa untuk melaporkan  perusahaan seluler tersebut kepada pihak yang berwajib, dengan tuduhan melakukan  kebohongan publik atau pun tuduhan lain -- yang saat ini masih dapat tahap  penelitian yang sangat mendalam dari konsultan hukum konsumen MKI.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4154154558907323338-7879528531930009975?l=teguhbangun.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://teguhbangun.blogspot.com/feeds/7879528531930009975/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4154154558907323338&amp;postID=7879528531930009975' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4154154558907323338/posts/default/7879528531930009975'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4154154558907323338/posts/default/7879528531930009975'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://teguhbangun.blogspot.com/2008/04/iklan-tarif-seluler-yang-membohongi.html' title='Iklan Tarif Seluler yang Membohongi Bisa Dipolisikan'/><author><name>The Indonesia Monitor Group</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='11' src='http://4.bp.blogspot.com/_0UPEOPIVbtw/Skd8EA6mv3I/AAAAAAAAAAc/myLYO5WdF1I/S220/logo+Teguh+Bangun+Nusantara.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4154154558907323338.post-5421669854276119077</id><published>2008-04-01T07:22:00.000-07:00</published><updated>2008-04-25T07:27:35.336-07:00</updated><title type='text'>Promosi Tarif Seluler Menabrak UU Perlindungan Konsumen!</title><content type='html'>&lt;a href="http://www.jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&amp;amp;sec=Opini&amp;amp;rbrk=Surat%20Pembaca&amp;amp;id=42686&amp;amp;detail=Opini"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Jurnal Nasional] &lt;/span&gt;&lt;/a&gt;- Promosi tarif seluler yang dilakukan oleh sejumlah penyelenggara  telekomunikasi dinilai sudah tidak wajar dan menabrak Undang-Undang Perlidungan  Konsumen (UUPK), oleh sebab itu sudah sepantasnya Yayasan Lembaga Konsumen  Indonesia (YLKI) bekerjasama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia  (BRTI) tidak tinggal diam. Sebaiknya lembaga itu bertindak langsung menertibkan  sekaligus menghentikan promosi perang tarif seluler yang tidak sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Simak saja iklan-iklan luar ruang &lt;em&gt;(billboard)&lt;/em&gt; berukuran raksasa yang  menampilkan iklan &lt;em&gt;XL, Indosat, Telkomsel, Smart&lt;/em&gt;, dan &lt;em&gt;Esia &lt;/em&gt;yang  mempromosikan tarif selulernya. Misalnya, XL menampilkan iklan, "&lt;em&gt;Tarif  Termurah Ke Semua Operator Dijamin!, Rp 600 Sampe Puaaasssss".&lt;/em&gt; Indosat juga  tidak mau kalah, perusahaan itu juga menampilkan iklan, " &lt;em&gt;Rp  0,0000000000...1 Per Detik Ke Siapa Aja, Kapan Aja, di Mana Aja, Setelah 90  Detik Ke Semua Operator".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Iklan Smart juga sama saja, dia menampilkan iklan, &lt;em&gt;"Smart Bicara Gratis  24 Jam Tanpa Syarat", &lt;/em&gt;Begitu juga dengan Telkomsel yang mengusung iklan  &lt;em&gt;"Setelah Menit Ke-2, Gratis 3 Menit ke Semua Operator,"&lt;/em&gt;. Sedangkan  iklan Esia, justeru merendahkan operator lain, dalam iklannya dia bilang, "  &lt;em&gt;GSM Mahal Berlagak Murah, Tarif Nelpon ke Sesama Operator Aja Mahal, Apalagi  Tarif ke Operator GSM Lainnya,".&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pandangan kami, iklan mereka telah menabrak UUPK, terutama pasal 9 dan  10 UUPK. Sebagai referensi, dalam pasal 9 UUPK terdapat 11 larangan bagi pelaku  usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa  secara tidak benar atau seolah-olah, yang antara lain adalah : &lt;em&gt;Pertama,&lt;/em&gt;  barang tersebut telah memenuhi dan/atu memiliki potongan harga, harga khusus,  standar mutu tertentu, gaya dan mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah  atau guna tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua,&lt;/em&gt; secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang  dan/atau jasa lain. &lt;em&gt;Ketiga,&lt;/em&gt; menggunakan kata-kata yang berlebihan,  seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resik atau efek sampingan tanpa  keterangan yang lengkap. Sedangkan dalam pasal 10 UUPK, ada aturan dilarang  menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang  menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itu, kami mendesak agar YLKI dan BRTI meneliti lebih mendalam  iklan-iklan tersebut. Jika, hasil penelitiannya menemukan adanya persaingan yang  tidak sehat, ataupun menemukan indikasi kebohongan publik, atau menyembunyikan  sebagian informasi, maka jangan segan-segan menghukum perusahaan seluler  tersebut. Sungguh memprihatinkan, jikan produsen masih menggunakan iklan untuk  membodohi konsumennya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4154154558907323338-5421669854276119077?l=teguhbangun.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://teguhbangun.blogspot.com/feeds/5421669854276119077/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4154154558907323338&amp;postID=5421669854276119077' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4154154558907323338/posts/default/5421669854276119077'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4154154558907323338/posts/default/5421669854276119077'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://teguhbangun.blogspot.com/2008/04/promosi-tarif-seluler-menabrak-uu.html' title='Promosi Tarif Seluler Menabrak UU Perlindungan Konsumen!'/><author><name>The Indonesia Monitor Group</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='11' src='http://4.bp.blogspot.com/_0UPEOPIVbtw/Skd8EA6mv3I/AAAAAAAAAAc/myLYO5WdF1I/S220/logo+Teguh+Bangun+Nusantara.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4154154558907323338.post-1870390790928645091</id><published>2008-03-02T07:28:00.000-08:00</published><updated>2008-04-25T07:31:08.209-07:00</updated><title type='text'>Siapakah Biang Kerok Kegaduhan BLBI?</title><content type='html'>&lt;h3&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family: georgia; font-weight: normal;font-size:100%;" &gt;&lt;a href="http://news.okezone.com/SP/index.php/ReadStory/2008/03/02/220/88317/siapakah-biang-kerok-kegaduhan-blbi"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Okezone Dotcom] &lt;/span&gt;&lt;/a&gt;- Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejakgung) tidak menemukan perbuatan melawan hukum  yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam dua kasus Bank Likuiditas Bank  Indonesia (BLBI). Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Kemas Yahya Rahman juga mengumumkan pembubaran tim 35 jaksa yang bertugas  menyelidiki dua kasus BLBI tersebut sekaligus menghentikan penyelidikan kasus  tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan Kejagung tersebut relevan dengan logika keadilan  hukum bisnis. Bagaimana mungkin, obligor yang  dinilai pemerintah sebagai  obligor yang kooperatif, dianiaya melalui berbagai unjuk rasa oleh para aktivis  mahasiswa, dan juga dibombardir berita negatif yang berasal dari anggota DPR-RI.  Sebaliknya, obligor yang jahat dan tidak kooperatif (seperti yang disampaikan  Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR-RI), justru tidak tersentuh hukum.  Bahkan sebagian, sukses ngumpet di luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itu, sebaiknya  aparat hukum, baik Polri maupun Kejakgung mengusut siapa konglomerat hitam yang  menjadi biang kerok dan sponsor dibalik kegaduhan BLBI selama ini. Selain  merepotkan pemerintah karena membuang-buang energi dengan membuka kasus lama  yang sudah closed, tekanan publik melalui unjuk rasa dan pernyataan negatif,  sudah menorehkan citra negatif terhadap iklim investasi di  Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai kalangan kritis memprediksi, ada disain besar yang  disponsori oleh konglomerat hitam  untuk meluluh-lantakan tatanan hukum bisnis  investasi setelah dia mereguk keuntungan ekonomis dan politis sekaligus. Dalam  hal kepentingan ekonomis, konglomerat hitam itu  hanya ingin mengeruk keuntungan  tanpa mau mempertanggungjawabkan kewajiban utang-utang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konglomerat hitam  sudah mengambilalih asset obligor BLBI melalui Badan Penyehatan Perbankan  Nasional (BPPN) dengan harga yang murah, namun tidak mau membayar kewajiban  kepada pihak ketiga. Pengusutan terhadap konglomerat hitam seperti ini pastilah  akan memberikan citra positif terhadap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.  (SBY). Adakah political will pemerintah untuk memberangus konglomerat hitam  seperti ini? sebaiknya pemerintah yang menjawab pertanyaan ini.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;/h3&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4154154558907323338-1870390790928645091?l=teguhbangun.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://teguhbangun.blogspot.com/feeds/1870390790928645091/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4154154558907323338&amp;postID=1870390790928645091' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4154154558907323338/posts/default/1870390790928645091'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4154154558907323338/posts/default/1870390790928645091'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://teguhbangun.blogspot.com/2008/03/siapakah-biang-kerok-kegaduhan-blbi.html' title='Siapakah Biang Kerok Kegaduhan BLBI?'/><author><name>The Indonesia Monitor Group</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='11' src='http://4.bp.blogspot.com/_0UPEOPIVbtw/Skd8EA6mv3I/AAAAAAAAAAc/myLYO5WdF1I/S220/logo+Teguh+Bangun+Nusantara.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4154154558907323338.post-8945462815710832872</id><published>2008-02-15T07:45:00.000-08:00</published><updated>2008-04-25T07:46:49.509-07:00</updated><title type='text'>Kegaduhan BLBI Ternyata Manuver Politik Doang!</title><content type='html'>&lt;h3&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family: georgia; font-weight: normal;font-size:100%;" &gt;&lt;a href="http://news.okezone.com/SP/index.php/ReadStory/2008/02/15/220/83760/kegaduhan-blbi-ternyata-manuver-politik-doang"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Okezone Dotcom] &lt;/span&gt;&lt;/a&gt;- Kegaduhan dan hiruk-pikuk seputar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)  terbukti hanya sebatas perpolitikan saja. Setelah mendengarkan penjelasan  pemerintah yang mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terbukti bahwa  baik pemerintah maupun kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya semacam  panggung sandiwara saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami sangat prihatin dan bersedih, karena  ternyata masih banyak obligor - pengemplang BLBI yang sangat tidak kooperatif,  ternyata belum memperoleh tindakan hukum yang memadai. Sedangkan obligor yang  kooperatif, justru dianiaya melalui kampanye hitam secara semena-mena. Melalui  berbagai media komunikasi, baik melalui demonstrasi, maupun statemen pedas  vokalis dari Senayan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh memprihatinkan sekali memotret dunia  perpolitikan dan dunia hukum di tanah air kita ini. Sikap pemerintah, DPR dan  Kejaksaan Agung juga hampir sama seperti demonstran, secara sistematis dan  terus-menerus membawa penyelesaian kasus BLBI ke ranah politik, tapi hasilnya  apa? Keterangan pemerintah pada Sidang Interpelasi DPR menyebutkan ada 10  konglomerat yang masuk dalam kategori obligor bermasalah dan 7 obligor yang  statusnya belum selesai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata masih banyak obligor dari yang tidak  kooperatif sampai dengan tingkat yang membangkang hingga saat ini ternyata masih  berkeliaran bebas di dalam negeri dan di luar negeri. Lalu, apa prestasi dan  partisipasi aparat hukum, dalam hal ini Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk  menyelesaikan persoalan-persoalan yang masih menggantung itu. Mengapa justru  Anthony Salim (Salim Group) dan Syamsul Nursalim (Gajah Tunggal Group) yang  dianggap pemerintah obligor kooperatif justru menjadi bulan-bulanan empuk para  demonstran dan vokalis Senayan serta oknum aparat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami khawatir, ada  agenda terselubung di balik kegaduhan dan hiruk-pikuk BLBI ini. Sehingga ada  pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari persoalan ini. Semoga pihak  aparat hukum bisa mengurai, siapa saja yang menangguk keuntungan dari kegaduhan  dan hiruk-pikuk ini.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;/h3&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4154154558907323338-8945462815710832872?l=teguhbangun.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://teguhbangun.blogspot.com/feeds/8945462815710832872/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4154154558907323338&amp;postID=8945462815710832872' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4154154558907323338/posts/default/8945462815710832872'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4154154558907323338/posts/default/8945462815710832872'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://teguhbangun.blogspot.com/2008/02/kegaduhan-blbi-ternyata-manuver-politik.html' title='Kegaduhan BLBI Ternyata Manuver Politik Doang!'/><author><name>The Indonesia Monitor Group</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='11' src='http://4.bp.blogspot.com/_0UPEOPIVbtw/Skd8EA6mv3I/AAAAAAAAAAc/myLYO5WdF1I/S220/logo+Teguh+Bangun+Nusantara.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4154154558907323338.post-2741900920904268360</id><published>2008-01-05T07:38:00.000-08:00</published><updated>2008-04-25T07:40:26.148-07:00</updated><title type='text'>Usut Tuntas Pejabat yang Mengobral Aset Konglomerat</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:Arial;font-size:85%;"&gt;&lt;b&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Sinar Harapan]&lt;/span&gt; - Menarik sekali pernyataan mantan Menko  Perekonomian Rizal Ramli yang jujur mengakui bahwa di era pemerintahan Gus Dur,  pihaknya enggan menjual murah aset-aset konglomerat yang dalam penguasaan Badan  Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sayangnya di era pemerintahan berikutnya  justru aset-aset tersebut akhirnya diobral murah oleh BPPN, tentu atas restu  pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Oleh sebab itu, keinginan Rizal Ramli (yang sempat hadir di  Gedung Bundar) agar Kejaksaan Agung bukan hanya memeriksa dirinya, namun juga  memangil pejabat saat ini yang waktu itu dinilai memiliki andil dalam  pengambilan keputusan tersebut, yaitu Menko Perekonomian Budiono. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Harapan  Rizal Ramli tentu patut mendapat apresiasi, apalagi kasus BLBI yang sebenarnya  sudah jelas, dalam pemerintahan Yudhoyono saat ini malah semakin tidak  jelas.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Sebagai ilustrasi, penjualan saham BCA merupakan kisah tragis  penjualan asset bekas milik konglomerat oleh BPPN waktu itu. Seperti diketahui,  BCA hanya dijual Rp 5 triliun padahal pada saat yang sama bank swasta terbesar  itu memiliki hak tagih kepada pemerintah sebesar Rp 40 triliun. Dalam  perkembangannya, kini bank tersebut memiliki nilai Rp 95 triliun.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Demikian  besar potensi kerugian yang dialami oleh pemerintah, dan juga konglomerat  pemilik asal asset tersebut. Sudah sepantasnya penegak hukum mencari siapa saja  pejabat-pejabat yang paling bertanggung jawab atas obral aset murah secara  sembrono ini. Bukan tidak mungkin, terjadi kolusi dan nepotisme antara pejabat  dengan konglomerat hitam yang gemar mengambil aset-aset BPPN. Inilah yang  seharusnya dauber-uber oleh Kejaksaan Agung.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Apalagi media massa sering  memberitakan informasi bahwa ada konglomerat hitam yang membeli aset konglomerat  lain dengan biaya minimal, namun ogah membayar kewajiban-kewajiban kepada  krediturnya. Ini sangat memprihatinkan karena dengan demikian konglomerat hitam  tersebut tidak bedanya dengan mengobrak-abrik bangunan investasi nasional yang  dengan susah payah sedang ditata oleh pemerintahan &lt;/span&gt;&lt;i style="font-family: georgia;"&gt;Yudhoyono&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4154154558907323338-2741900920904268360?l=teguhbangun.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://teguhbangun.blogspot.com/feeds/2741900920904268360/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4154154558907323338&amp;postID=2741900920904268360' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4154154558907323338/posts/default/2741900920904268360'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4154154558907323338/posts/default/2741900920904268360'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://teguhbangun.blogspot.com/2008/01/usut-tuntas-pejabat-yang-mengobral-aset_05.html' title='Usut Tuntas Pejabat yang Mengobral Aset Konglomerat'/><author><name>The Indonesia Monitor Group</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='11' src='http://4.bp.blogspot.com/_0UPEOPIVbtw/Skd8EA6mv3I/AAAAAAAAAAc/myLYO5WdF1I/S220/logo+Teguh+Bangun+Nusantara.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4154154558907323338.post-8066754790365013441</id><published>2008-01-05T05:26:00.000-08:00</published><updated>2008-02-14T05:46:19.290-08:00</updated><title type='text'>Usut Tuntas Pejabat yang Mengobral Aset Konglomerat</title><content type='html'>&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:85%;"  &gt;&lt;span style="font-family: georgia;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;&lt;b&gt;&lt;a href="http://www.sinarharapan.co.id/berita/0801/05/opi02.html"&gt;[Sinar Harapan]&lt;/a&gt; - &lt;/b&gt;             Menarik sekali pernyataan mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli yang              jujur mengakui bahwa di era pemerintahan Gus Dur, pihaknya enggan              menjual murah aset-aset konglomerat yang dalam penguasaan Badan              Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sayangnya di era pemerintahan              berikutnya justru aset-aset tersebut akhirnya diobral murah oleh              BPPN, tentu atas restu pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Oleh sebab itu, keinginan Rizal Ramli (yang sempat hadir di Gedung              Bundar) agar Kejaksaan Agung bukan hanya memeriksa dirinya, namun              juga memangil pejabat saat ini yang waktu itu dinilai memiliki andil              dalam pengambilan keputusan tersebut, yaitu Menko Perekonomian              Budiono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Harapan Rizal Ramli tentu patut mendapat apresiasi, apalagi kasus              BLBI yang sebenarnya sudah jelas, dalam pemerintahan Yudhoyono saat              ini malah semakin tidak jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Sebagai ilustrasi, penjualan saham BCA merupakan kisah tragis              penjualan asset bekas milik konglomerat oleh BPPN waktu itu. Seperti              diketahui, BCA hanya dijual Rp 5 triliun padahal pada saat yang sama              bank swasta terbesar itu memiliki hak tagih kepada pemerintah              sebesar Rp 40 triliun. Dalam perkembangannya, kini bank tersebut              memiliki nilai Rp 95 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Demikian besar potensi kerugian yang dialami oleh pemerintah, dan              juga konglomerat pemilik asal asset tersebut. Sudah sepantasnya              penegak hukum mencari siapa saja pejabat-pejabat yang paling              bertanggung jawab atas obral aset murah secara sembrono ini. Bukan              tidak mungkin, terjadi kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan              konglomerat hitam yang gemar mengambil aset-aset BPPN. Inilah yang              seharusnya dauber-uber oleh Kejaksaan Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Apalagi media massa sering memberitakan informasi bahwa ada              konglomerat hitam yang membeli aset konglomerat lain dengan biaya              minimal, namun ogah membayar kewajiban-kewajiban kepada krediturnya.              Ini sangat memprihatinkan karena dengan demikian konglomerat hitam              tersebut tidak bedanya dengan mengobrak-abrik bangunan investasi              nasional yang dengan susah payah sedang ditata oleh pemerintahan Yudhoyono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:85%;"  &gt;&lt;span style="font-family: georgia;font-family:georgia;font-size:100%;"  &gt;(Tulisan ini juga dipublikasikan di : &lt;a href="http://www.myrmnews.com/situsberita/index.php?pilih=suara_publik&amp;amp;id=96http://"&gt;Rakyat Merdeka&lt;/a&gt;, &lt;a href="http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/01/07/220/73320"&gt;Okezone Dotcom&lt;/a&gt;,  dan sebagainya). &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:85%;"  &gt;&lt;i&gt; &lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4154154558907323338-8066754790365013441?l=teguhbangun.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://teguhbangun.blogspot.com/feeds/8066754790365013441/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4154154558907323338&amp;postID=8066754790365013441' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4154154558907323338/posts/default/8066754790365013441'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4154154558907323338/posts/default/8066754790365013441'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://teguhbangun.blogspot.com/2008/01/usut-tuntas-pejabat-yang-mengobral-aset.html' title='Usut Tuntas Pejabat yang Mengobral Aset Konglomerat'/><author><name>The Indonesia Monitor Group</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='11' src='http://4.bp.blogspot.com/_0UPEOPIVbtw/Skd8EA6mv3I/AAAAAAAAAAc/myLYO5WdF1I/S220/logo+Teguh+Bangun+Nusantara.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4154154558907323338.post-3494912109340541090</id><published>2007-12-04T04:09:00.000-08:00</published><updated>2008-02-14T05:42:29.239-08:00</updated><title type='text'>Pemeriksaan Kasus BLBI Jangan Menabrak Hukum</title><content type='html'>&lt;a class="newstitle"&gt;&lt;span class="arial14"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://www.liputan6.com/suratpemirsa/?id=1363"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Liputan 6] &lt;/span&gt;&lt;/a&gt;- Pemeriksaan atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hendaknya jangan menabrak hukum. Jika terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat hukum dalam kasus ini, maka diprediksi akan meruntuhkan semua bangunan kepercayaan dunia usaha nasional dan internasional. Sebaiknya, Kejaksaan Agung bijaksana dan berhati-hati dalam penanganan masalah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diberitakan media massa, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Salim menjelaskan bahwa pengusaha Anthony Salim diperiksa tim penyidik Kejaksaaan Agung pada Kamis (6/12) terkait kasus BLBI. Pertanyaan kita adalah, ada apa dengan Anthony Salim? Pertanyaan ini sangat penting, karena seperti yang sudah menjadi konsumsi media, setidaknya beberapa hal penting yang perlu diketahui publik kembali. Pertama, BCA yang menerima BLBI telah menyelesaikan sendiri pinjaman BLBI melalui program rekapitalisasi, dimana BLBI dikonversi menjadi saham dalam BCA sehingga pemerintah memiliki 92,8% saham BCA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Keluarga Salim sebagai eks pemegang saham pengendali BCA mengadakan perjanjian dengan pemerintah (Menkeu dan Ketua BPPN/Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dalam bentuk Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), yaitu penyelesaian kewajiban Keluarga Salim dengan cara asset settlement, yang dinilainya setara dengan jumlah Keluarga Salim, tanpa disertai jaminan pribadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Salim telah menyelesaikan seluruh kewajibannya berdasarkan MSAA. BPPN menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada tanggal 11 Maret 2004 yang menyatakan bahwa Keluarga Salim telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada BPPN sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perjanjian MSAA. Karena itu, Keluarga Salim diberikan pembebasan dan pelepasan dalam rangka pemberian jaminan kepastian hukum. Kini, masalah BLBI diributkan kembali dan menjadi perhatian Kejakgung. Mudah-mudahan pemeriksaan yang dilakukan bisa memberikan kejernihan dalam masalah ini, bukan malah menjadi sumber persoalan yang lebih besar bagi bangsa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;(Tulisan ini juga dipublikasikan di : &lt;a href="http://www.sinarharapan.co.id/berita/0712/05/opi02.html"&gt;Sinar Harapan&lt;/a&gt;, &lt;a href="http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/1id34603.html"&gt;Bisnis Indonesia&lt;/a&gt;, dan sebagainya).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4154154558907323338-3494912109340541090?l=teguhbangun.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://teguhbangun.blogspot.com/feeds/3494912109340541090/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4154154558907323338&amp;postID=3494912109340541090' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4154154558907323338/posts/default/3494912109340541090'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4154154558907323338/posts/default/3494912109340541090'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://teguhbangun.blogspot.com/2007/12/pemeriksaan-kasus-blbi-jangan-menabrak.html' title='Pemeriksaan Kasus BLBI Jangan Menabrak Hukum'/><author><name>The Indonesia Monitor Group</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='11' src='http://4.bp.blogspot.com/_0UPEOPIVbtw/Skd8EA6mv3I/AAAAAAAAAAc/myLYO5WdF1I/S220/logo+Teguh+Bangun+Nusantara.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
